Teknologi Informasi dan Komunikasi Sebagai Sarana Peningkatan Layanan di Masa Pandemi

JUNITA FOURI BIBISAN
0

               Teknologi merupakan metode ilmiah untuk mencapai tujuan praktis, ilmu pengetahuan terapan, atau keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia (kbbi.web.id-Juni 2021). Sejarah teknologi dimulai dari kemunculan spesies manusia di muka bumi, jejak-jejak peralatan dan teknologi yang dimiliki manusia sejak awal peradaban ditemukan, kemudian direkonstruksi secara historis dan kemudian diterapkan kaitannya dengan perkembangan peradaban manusia.

                Istilah teknologi mulai menonjol pada abad ke-20 seiring dengan bergulirnya Revolusi Industri Kedua. Secara etimologis, akar kata teknologi adalah “ techne ” yang berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode, dan seni (id.wikipedia.org-Juni 2021). Saat ini teknologi telah memasuki hampir semua bidang kehidupan manusia, diantaranya adalah teknologi informasi dan komunikasi.

       Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi mencakup segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat satu ke lainnya (id.wikipedia.org-Juni 2021). Oleh karena itu teknologi informasi dan komunikasi sering tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

              Sejak diumumkan oleh pemerintah pada bulan Maret 2020 lalu, Indonesia hingga saat ini masih berjibaku melawan pandemi Covid-19. Sehingga semua elemen perlu mendorong inisiatif kebijakan sosial tidak hanya berskala besar tetapi juga lokal. Salah satu cara mencegah penyebaran Covid-19 ini adalah dengan adanya kewenangan-pembatasan yang dimulai dari instansi pemerintah hingga masyarakat umum dalam melaksanakan kegiatan. Pembatasan yang ada tentunya memiliki dampak yang cukup besar baik dari sisi ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, maupun kebijakan. Termasuk pelayanan kepada masyarakat yang dilakukan oleh instansi-instansi pemerintah menjadi terbatas dan tidak berjalan seperti sebelumnya.

          Permasalahan  itu muncul dan memaksa seluruh lini masyarakat untuk dapat berinovasi dan memanfaatkan teknologi yang ada khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK). TIK menjadi gaya hidup dan juga kebutuhan utama dalam mempermudah pelaksanaan kegiatan. Dengan adanya TIK, layanan masyarakat dapat dilaksanakan dimanapun dan kapanpun. Adanya pandemi Covid-19 saat ini memunculkan istilah Work From Home (WFH) yang berarti menjalankan kegiatan atau bekerja dari rumah. WFH bukanlah alasan seseorang untuk menunda pekerjaan dan tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

         Tuntutan untuk tetap menjaga jarak dan mengurangi mobilitas selama pandemi , membuat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta meluncurkan kpknljogja.id dimana pengguna jasa/masyarakat dapat mengakses layanan melalui handphone, komputer, maupun gadget lainnya selama berdiam di rumah. Memanfaatkan teknologi yang ada, masyarakat dapat melakukan pengajuan permohonan baik di bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Piutang Negara, Pelayanan Lelang, Pelayanan Penilaian maupun konsultasi secara virtual.

            Pada awalnya, bagi beberapa pengguna layanan yang tidak familiar dengan internet akan kesulitan dalam mengakses dan melakukan permohonan layanan. Namun demikian, dengan kondisi saat ini memanfaatkan layanan online (e-service) dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat adalah solusi terbaik bagi semua pihak. Dengan pelayanan secara online, selain lebih efektif juga efisien bagi masyarakat. Efisien dalam hal penghematan mulai dari transportasi, waktu, tenaga, hingga biaya lain yang dikeluarkan pada saat menuju layanan kantor. Di KPKNL Yogyakarta sendiri, pengguna jasa berasal dari luar kota bahkan luar provinsi seperti Jawa Tengah, Jawa Barat, maupun Jawa Timur. Tentunya ditengah kondisi ekonomi saat ini hal tersebut juga dapat dipilih untuk hal lain yang lebih bermanfaat seperti membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

           Di sisi lain, pemanfaatan TIK di kementerian instansi pemerintah selaras dengan Inpres No 3 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tata Kelola Pemerintahan secara Elektronis di Indonesia. Penggunaan TIK oleh pemerintah atau E-Government membantu memperbaiki kualitas pelayanan, meningkatkan transparansi, kontrol, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah. Secara tidak langsung, pandemi yang terjadi saat ini memaksa pemerintah untuk melakukan pembenahan dan penerapan E-Government.

           Adanya pemanfaatan TIK oleh instansi pemerintah dalam melakukan layanan di masa pandemi merupakan salah satu strategi dalam mengefektifkan pelayanan publik dan mendukung E-Government. Masyarakat yang terbiasa menggunakan TIK juga akan lebih mudah dalam melakukan kegiatan selama di rumah. TIK juga mendukung pemerintah dalam mengatasi permasalahan selama pandemi Covid-19. 


Penulis : Perwita Andy Safitri – KPKNL Yogyakarta


SUMBER=https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-yogyakarta/baca-artikel/14031/Teknologi-Informasi-dan-Komunikasi-Sebagai-Sarana-Peningkatan-Layanan-di-Masa-Pandemi.html

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)